Kalender
Polling
[2010-04-27 00:00:00]

Menurut anda bagaimana pelayanan kami?
Sangat bagus | 142
Bagus | 34
Cukup | 2
Biasa | 1
Kurang | 1
Sangat kurang | 101
Contact Info
an image
Kantor Dispendukcapil
Jl. Sucipto 57 Situbondo

untuk pendaftaran :

senin-kamis : 08.00/12.00
jum'at         : 08.00/10.30

Kamis, 09-Juni-2011
12:18:33 AM

Persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pemohon KTP baru :

  • Mengisi format permohonan KTP diketahui desa dan kecamatan
  • Melampirkan foto copy kartu keluarga
  • Melampirkan foto 3x4 atau dapat berfoto di kantor catatan sipil

Pendatang  baru :

  • Surat pindah dari camat
  • Surat kelakuan baik dari POLRI
  • Akte kelahiran / ganti nama

KTP habis masa berlakunya :

  • Foto copy KK
  • KTP lama
  • Foto copy dokumen migrant (paspor,izin tempat tinggal tetap bagi orang asing)

KTP pengganti (rusak / hilang) :

  • Bagi pemohon KTP yang rusak, bukti KTP lama yang rusak
  • Bagi pemohon KTP yang hilang, menunjukkan surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian
  • Menunjukkan Kartu keluarga

Masa berlaku KTP :

  • Bagi WNI berlaku selama 5 Th, kecuali perubahan data
  • Bagi orang asing tinggal tetap disertakan dengan masa berlaku izin tinggal tetap

Wajib KTP :

  • Penduduk WNI dan orang asing tinggal tetap yang telah berumur 17 Th atau telah kawin atau pernah kawin
  • Orang asing yang telah mengikuti status orang tuanya yang telah memiliki izin tinggal tetap dan sudah berumur 17 Th
  • Seorang hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP
  • Pemilik KTP wajib membawa surat bepergian

 

Persyaratan Kartu Keluarga (KK)

 

  • Kartu Keluarga yang disebut KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama susunan keluarga dan hubungan keluarga serta identitas keluarga.
  • Penerbitan Kartu Keluarga Baru,syarat-syaratnya meliputi:
  1. Mengisi formulir biodata perorangan
  2. Foto copy kutipan akte nikah / akte perkawinan
  3. Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah
  4. Ijin tempat tinggal bagi orang asing
  5. Biaya (Perda No. 8 Tahun 2007)
    1.   KK WNI       :  Rp. 10.000,-
    2.   KK WNA      :  Rp. 30.000,-
 

 

Kependudukan
an image

Bidang Kependudukan adalah tempat mengurus masalah kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Mutasi Kependudukan, Pindah Datang dan lain-lain.. serta data Kependudukan seperti Jumlah Kependudukan yang wajib berktp, wajib Pemilu dll. dengan data yang tervalidasi dengan akurat

Catatan Sipil
an image

Bidang ini tempat mengurus Akta Kelahiran (Kelahiran Istimewa, Umum, Adopsi, dll), Akta Perkawinan, Akta Perceraian, serta Akta Kematian..

CV. Rhemasoft
an image

Perusahaan yang mensupport barang dan jasa.., Konsultan, Training/penyedia Sumber Daya Manusia (SDM) terutama bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Yang Berdomisili di Situbondo, Tepatnya di JL. PB.Sudirman no. 5 D Situbondo, Telp (0338) 677053, 5516019 Fax. (0338) 677053, HP. 08124991281 Email : [email protected], Web Site : www.rhemasoft.com