Kamis, 09-Juni-2011
|
12:18:33 AM
|
Persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pemohon KTP baru :
- Mengisi format permohonan KTP diketahui desa dan kecamatan
- Melampirkan foto copy kartu keluarga
- Melampirkan foto 3x4 atau dapat berfoto di kantor catatan sipil
Pendatang baru :
- Surat pindah dari camat
- Surat kelakuan baik dari POLRI
- Akte kelahiran / ganti nama
KTP habis masa berlakunya :
- Foto copy KK
- KTP lama
- Foto copy dokumen migrant (paspor,izin tempat tinggal tetap bagi orang asing)
KTP pengganti (rusak / hilang) :
- Bagi pemohon KTP yang rusak, bukti KTP lama yang rusak
- Bagi pemohon KTP yang hilang, menunjukkan surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian
- Menunjukkan Kartu keluarga
Masa berlaku KTP :
- Bagi WNI berlaku selama 5 Th, kecuali perubahan data
- Bagi orang asing tinggal tetap disertakan dengan masa berlaku izin tinggal tetap
Wajib KTP :
- Penduduk WNI dan orang asing tinggal tetap yang telah berumur 17 Th atau telah kawin atau pernah kawin
- Orang asing yang telah mengikuti status orang tuanya yang telah memiliki izin tinggal tetap dan sudah berumur 17 Th
- Seorang hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP
- Pemilik KTP wajib membawa surat bepergian
Persyaratan Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Keluarga yang disebut KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama susunan keluarga dan hubungan keluarga serta identitas keluarga.
- Penerbitan Kartu Keluarga Baru,syarat-syaratnya meliputi:
- Mengisi formulir biodata perorangan
- Foto copy kutipan akte nikah / akte perkawinan
- Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah
- Ijin tempat tinggal bagi orang asing
- Biaya (Perda No. 8 Tahun 2007)
- KK WNI : Rp. 10.000,-
- KK WNA : Rp. 30.000,-
Bidang Kependudukan adalah tempat mengurus masalah kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Mutasi Kependudukan, Pindah Datang dan lain-lain.. serta data Kependudukan seperti Jumlah Kependudukan yang wajib berktp, wajib Pemilu dll. dengan data yang tervalidasi dengan akurat |
Bidang ini tempat mengurus Akta Kelahiran (Kelahiran Istimewa, Umum, Adopsi, dll), Akta Perkawinan, Akta Perceraian, serta Akta Kematian.. |
Perusahaan yang mensupport barang dan jasa.., Konsultan, Training/penyedia Sumber Daya Manusia (SDM) terutama bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Yang Berdomisili di Situbondo, Tepatnya di JL. PB.Sudirman no. 5 D Situbondo, Telp (0338) 677053, 5516019 Fax. (0338) 677053, HP. 08124991281 Email : [email protected], Web Site : www.rhemasoft.com |