Kamis, 09-Juni-2011
|
12:18:33 AM
|
Persyaratan Akte Kelahiran
- Surat pemohon ditanda tangani pemohon dan 2 (dua) orang saksi
- Surat keterangan kelahiran dari desa/lurah mengetahui camat
- Foto copy KTP & KK orang tua dilegalisir kecamatan atau DISPENDUK CAPIL
- Foto copy surat nikah atau kelahiran dilegalisir :
-
- Surat nikah = KUA
- Akte kelahiran = DISPENDUK CAPIL
- Foto copy ijasah yang telah dimiliki
- Bagi WNI keturunan agar melampirkan foto copy dokumen aslinya :
-
- Surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI)
- Bukti / ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti)
- Bagi warga Negara asing (WNA) agar melampirkan foto copy dokumen orang tua dan melampirkan dokumen aslinya :
-
- Pasport
- Dokumen imigrasi
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
- 2 orang saksi yang memenuhi persyratan/dewasa minimal 17 Th
Bidang Kependudukan adalah tempat mengurus masalah kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Mutasi Kependudukan, Pindah Datang dan lain-lain.. serta data Kependudukan seperti Jumlah Kependudukan yang wajib berktp, wajib Pemilu dll. dengan data yang tervalidasi dengan akurat |
Bidang ini tempat mengurus Akta Kelahiran (Kelahiran Istimewa, Umum, Adopsi, dll), Akta Perkawinan, Akta Perceraian, serta Akta Kematian.. |
Perusahaan yang mensupport barang dan jasa.., Konsultan, Training/penyedia Sumber Daya Manusia (SDM) terutama bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Yang Berdomisili di Situbondo, Tepatnya di JL. PB.Sudirman no. 5 D Situbondo, Telp (0338) 677053, 5516019 Fax. (0338) 677053, HP. 08124991281 Email : [email protected], Web Site : www.rhemasoft.com |