Kamis, 09-Juni-2011
|
12:18:33 AM
|
Persyaratan Akta Perceraian
- Kutipan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
- Kutipan akte perkawinan yang bersangkutan
- Foto copy KTP & KK yang bersangkutan dilegalisir camat / DISPENDUK CAPIL
- Pas foto ukuran 4 x 6 cm = 4 lembar
Bidang Kependudukan adalah tempat mengurus masalah kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Mutasi Kependudukan, Pindah Datang dan lain-lain.. serta data Kependudukan seperti Jumlah Kependudukan yang wajib berktp, wajib Pemilu dll. dengan data yang tervalidasi dengan akurat |
Bidang ini tempat mengurus Akta Kelahiran (Kelahiran Istimewa, Umum, Adopsi, dll), Akta Perkawinan, Akta Perceraian, serta Akta Kematian.. |
Perusahaan yang mensupport barang dan jasa.., Konsultan, Training/penyedia Sumber Daya Manusia (SDM) terutama bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Yang Berdomisili di Situbondo, Tepatnya di JL. PB.Sudirman no. 5 D Situbondo, Telp (0338) 677053, 5516019 Fax. (0338) 677053, HP. 08124991281 Email : [email protected], Web Site : www.rhemasoft.com |