Kalender
Polling
[2010-04-27 00:00:00]

Menurut anda bagaimana pelayanan kami?
Sangat bagus | 142
Bagus | 34
Cukup | 2
Biasa | 1
Kurang | 1
Sangat kurang | 101
Contact Info
an image
Kantor Dispendukcapil
Jl. Sucipto 57 Situbondo

untuk pendaftaran :

senin-kamis : 08.00/12.00
jum'at         : 08.00/10.30

Sabtu, 11-Juni-2011
12:18:33 AM

Persyaratan Akta Perkawinan

  • Bukti pemberkatan/pengesahan perkawinan dari pemuka agama
  • Foto copy kutipan/akte kelahiran calon suami/istri
  • Kutipan akte perceraian bagi yang pernah kawin
  • Kutipan akte kematian bagi yang pernah kawin salah satu meninggal
  • Bagi mempelai berusia di bawah 21 tahun harus ada ijin orang tua, apabila orang tuanya berhalangan harus ada ijin pejabat yang berwenang
  • Ijin dari PN mempelai di bawah 21 tahun tidak mendapat restu orang tuanya dan calon mempelai di bawah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi wanita serta ingin kawin lebih dari 1 (satu) istri
  • Kutipa akte kelahiran anak yang kan diakui/disahkan dalam perkawinan
  • Bagi mempelai yang berlainan wilayah catatan sipil dilengkapi dengan pengumuman yang menyatakan tidak ada sanggahan dari catatan sipil setempat
  • Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar
  • Bagi anggota TNI/Polri harus ada ijin dari komandan
  • Bagi WNI keturunan :
    1. Surat bukti kewarganegaraan
    2. Surat bukti ganti nama (apabila sudah ganti nama)
  • Bagi warga Negara asing (WNA) :
    1. Passport
    2. Visa
    3. Dokumen imigrasi
    4. Surat ijin dari kedutaan luar negeri cq. Dirjen Protokol Konsuler apabila Negara asing tidak perwakilannya di Jakarta
  • Biaya :
    1. WNI Rp. 30.000,- (di kantor). Di luar dinas Rp. 50.000.-
    2. WNA Rp. 60.000,- (di kantor). Di luar dinas Rp. 90.000.-
  • Perkawinan yang terlambat melebihi 30 hari, dengan biaya :
    1. WNI Rp.    40.000,- (dilaksanakan di dinas).
    2. WNI Rp.    75.000,- (Di luar dinas)
    3. WNA Rp.   75.000,- (dilaksanakan di dinas).
    4. WNA Rp. 150.000,- (Di luar dinas)
    5. Perda No. 8 Tahun 2007
 

 

Kependudukan
an image

Bidang Kependudukan adalah tempat mengurus masalah kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Mutasi Kependudukan, Pindah Datang dan lain-lain.. serta data Kependudukan seperti Jumlah Kependudukan yang wajib berktp, wajib Pemilu dll. dengan data yang tervalidasi dengan akurat

Catatan Sipil
an image

Bidang ini tempat mengurus Akta Kelahiran (Kelahiran Istimewa, Umum, Adopsi, dll), Akta Perkawinan, Akta Perceraian, serta Akta Kematian..

CV. Rhemasoft
an image

Perusahaan yang mensupport barang dan jasa.., Konsultan, Training/penyedia Sumber Daya Manusia (SDM) terutama bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Yang Berdomisili di Situbondo, Tepatnya di JL. PB.Sudirman no. 5 D Situbondo, Telp (0338) 677053, 5516019 Fax. (0338) 677053, HP. 08124991281 Email : [email protected], Web Site : www.rhemasoft.com